Regulasi Keterbukaan Informasi Publik

Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik

No.JudulSinopsisLihat
1.UU RI Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publiklink
2.UU RI Nomor 25 Tahun 2009Pelayanan Publiklink
3.UU RI Nomor 43 Tahun 2009Kearsipanlink
4.UU RI Nomor 12 Tahun 2012Pendidikan Tinggilink
5.Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 Tahun 2010Tentang Pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publiklink
6.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publiklink
7.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggilink
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
link
9.Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 244 Tahun 2015Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
10.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020Tentang Layanan Informasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaanlink
11.Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilanlink
12.Keputusan Mahkamah Agung Nomor 85 Tahun 2011Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Atas Putusan Komisi Informasi Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Dan / Atau Pengadilan Negeri
13.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010Tentang Standar Layanan Informasi Publiklink
14.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publiklink
15.Peraturan Komisi Informasi Nomor 5 Tahun 2016Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik
16.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017Pengklasifikasian Informasi Publiklink
17.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021Tentang Standar Layanan Informasi Publiklink