Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok

PPID Poltekba memiliki tugas utama untuk:

Mengelola dan melayani permintaan informasi publik secara efektif, transparan, dan akuntabel di lingkungan Politeknik Negeri Balikpapan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, PPID Poltekba menjalankan beberapa fungsi utama sebagai berikut:

  1. Pengklasifikasian Informasi

    • Menentukan informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    • Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.

  2. Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi

    • Menghimpun, mengolah, dan mendokumentasikan seluruh informasi publik yang ada di Poltekba.

    • Menyusun daftar informasi publik yang tersedia secara berkala maupun setiap saat.

  3. Pelayanan Informasi Publik

    • Memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat dengan cara yang cepat, tepat, dan sederhana.

    • Menyediakan sarana dan prasarana pelayanan informasi, baik secara online maupun offline.

  4. Koordinasi dan Supervisi

    • Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait (PPID Pelaksana) dalam menyediakan data dan dokumen yang diperlukan.

    • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.

  5. Penyelesaian Sengketa Informasi

    • Menangani keberatan atas permohonan informasi yang ditolak sebagian atau seluruhnya.

    • Menjadi penghubung antara masyarakat dan Komisi Informasi dalam hal terjadi sengketa informasi.

  6. Pelaporan dan Evaluasi

    • Menyusun laporan pelaksanaan pelayanan informasi publik secara berkala.

    • Melakukan evaluasi terhadap pelayanan informasi publik untuk perbaikan berkelanjutan.

Tanggung Jawab

PPID Poltekba bertanggung jawab untuk:

  • Menjamin Ketersediaan Informasi
    Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

  • Menjaga Keamanan dan Kerahasiaan Data
    Melindungi informasi yang dikecualikan agar tidak diakses oleh pihak yang tidak berwenang.

  • Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas
    Memberikan pelayanan informasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

  • Melayani Masyarakat Secara Profesional
    Melayani pemohon informasi dengan ramah, sopan, dan sesuai standar layanan publik.

  • Mematuhi Peraturan Perundang-Undangan
    Melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 dan peraturan terkait lainnya.