Tugas Pokok
PPID Poltekba memiliki tugas utama untuk:
Mengelola dan melayani permintaan informasi publik secara efektif, transparan, dan akuntabel di lingkungan Politeknik Negeri Balikpapan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, PPID Poltekba menjalankan beberapa fungsi utama sebagai berikut:
Pengklasifikasian Informasi
Menentukan informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
Menghimpun, mengolah, dan mendokumentasikan seluruh informasi publik yang ada di Poltekba.
Menyusun daftar informasi publik yang tersedia secara berkala maupun setiap saat.
Pelayanan Informasi Publik
Memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat dengan cara yang cepat, tepat, dan sederhana.
Menyediakan sarana dan prasarana pelayanan informasi, baik secara online maupun offline.
Koordinasi dan Supervisi
Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait (PPID Pelaksana) dalam menyediakan data dan dokumen yang diperlukan.
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.
Penyelesaian Sengketa Informasi
Menangani keberatan atas permohonan informasi yang ditolak sebagian atau seluruhnya.
Menjadi penghubung antara masyarakat dan Komisi Informasi dalam hal terjadi sengketa informasi.
Pelaporan dan Evaluasi
Menyusun laporan pelaksanaan pelayanan informasi publik secara berkala.
Melakukan evaluasi terhadap pelayanan informasi publik untuk perbaikan berkelanjutan.
Tanggung Jawab
PPID Poltekba bertanggung jawab untuk:
Menjamin Ketersediaan Informasi
Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.Menjaga Keamanan dan Kerahasiaan Data
Melindungi informasi yang dikecualikan agar tidak diakses oleh pihak yang tidak berwenang.Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas
Memberikan pelayanan informasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.Melayani Masyarakat Secara Profesional
Melayani pemohon informasi dengan ramah, sopan, dan sesuai standar layanan publik.Mematuhi Peraturan Perundang-Undangan
Melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 dan peraturan terkait lainnya.