Standar Layanan Permohonan Informasi
Pedoman pelayanan permohonan informasi publik yang mengatur alur, waktu, dan tata cara agar layanan berlangsung transparan, cepat, dan akuntabel.

Jadwal Pelayanan
Pelayanan informasi publik oleh PPID Politeknik Negeri Balikpapan dilakukan pada hari dan jam kerja. Jadwal ini ditetapkan untuk memastikan setiap permohonan informasi dapat dilayani secara tertib, profesional, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hari dan Jam Pelayanan:
Senin – Jumat
Pukul 08.00 – 16.00 WITA
(Istirahat: 12.00 – 13.00 WITA)
Standar Pelayanan Publik
Belum ada infromasi terkait standar pelayanan publik.
Biaya Layanan
Pelayanan informasi publik oleh PPID Politeknik Negeri Balikpapan pada prinsipnya tidak dipungut biaya (gratis). Namun, apabila informasi yang diminta memerlukan penggandaan atau pengiriman dokumen fisik, pemohon dapat dikenakan biaya sesuai dengan besarnya biaya riil penggandaan dan/atau pengiriman, tanpa mengambil keuntungan dari layanan tersebut.