Standar Layanan Pengajuan Keberatan

Prosedur Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik

Pengajuan keberatan dapat dilakukan jika pemohon merasa tidak puas atas jawaban PPID. Proses dilakukan secara tertulis dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggapan diterima atau batas waktu pemenuhan informasi berakhir.